Jakarta: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikritisi. Pemerintah dianggap memberikan kado buruk kepada masyarakat menjelang Idulfitri 1441 Hijriah.
"Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat," kata Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah tidak peka dan berempati kepada masyarakat. Kenaikan iuran BPJS sangat memberatkan masyarakat.
"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," ungkap dia.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Mulai Juli
Dia meminta pemerintah fokus menangani covid-19. Pemerintah jangan membuat masyarakat pusing dengan kebijakan yang kontradiktif.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan secara sungguh-sungguh. Karena putusan MA tersebut mengikat.
"Jangan malah bermain-main dan mengakali/mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini," ujar dia.
Jakarta: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikritisi. Pemerintah dianggap memberikan kado buruk kepada masyarakat menjelang Idulfitri 1441 Hijriah.
"Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat," kata Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah tidak peka dan berempati kepada masyarakat. Kenaikan iuran BPJS sangat memberatkan masyarakat.
"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," ungkap dia.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Mulai Juli
Dia meminta pemerintah fokus menangani covid-19. Pemerintah jangan membuat masyarakat pusing dengan kebijakan yang kontradiktif.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan secara sungguh-sungguh. Karena putusan MA tersebut mengikat.
"Jangan malah bermain-main dan mengakali/mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)