Pakar Kebijakan Publik
Pakar Kebijakan Publik

Pakar Kebijakan Publik Pertanyakan Urgensi Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

Imanuel R Matatula • 18 Juli 2024 21:55
Jakarta: Publik kembali dibuat tercengang dengan rencana aturan mengenai wajib asuransi kendaraan bermotor yang rencananya akan diberlakukan pada 2025. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah juga ikut mempertanyakan apa urgensinya dan bagaimana mekanisnya.
 
Menurut Trubus, banyak hal perlu dipikirkan jika kebijakan ini ingin diberlakukan. Banyak masyarakat menengah kebawah yang pastinya akan merasa terbebani dari kebijakan ini, apalagi ditengah harga-harga barang pokok yang juga tinggi.
 
“Sehingga publik juga masih bertanya-tanya. Kedua urgensinya apa untuk mewajibkan, karena ini dulunya kan sifatnya opsional,” kata Trubus dalam tayangan Metro TV, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Baca juga: 

OJK Usulkan Perbedaan Premi Asuransi Wajib bagi Kendaraan Listrik dan Nonlistrik



Trubus mengatakan, belum ada kejelasan dari pemerintah soal rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut. Apakah akan dikelola oleh perusahan asuransi yang telah ada sebelumnya, atau ada perusahaan baru milik pemerintah.
 
“Untuk apa? Karena selama ini publik telah membayar asuransi Jasa Raharja, apakah harus kemudian itu ditambahkan lagi? Ini kan jadi membebani publik,” tutur Trubus.
 
Selain itu, Trubus juga menyinggung soal apa saja keuntungan yang nanti didapatkan masyarakat. Karena dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, pemerintah hanya menghimpun dana dari masyarakat, tetapi saat ingin melakukan klaim, ada saja kesulitan yang harus dihadapi.
 
“Harus ada kejelasan, mekanisme prosedurnya seperti apa. Publik juga sampai saat ini bukan hanya bingung tetapi terkejut dengan kebijakan ini, karena seolah-olah pemerintah punya agenda lain, ” tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan