baca juga: Masyarakat Bakal Bisa Ngutang di Pinjol Sampai Rp10 Miliar, Gak Bahaya Tah? |
"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Ogi Prastomiyono, dilansir Antara, Kamis, 18 Juli 2024.
Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ia menuturkan persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.
"Namun, ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya itu berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,” katanya.
Ogi menyampaikan saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.
Menunggu PP terkait
Ia pun mengatakan pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait."Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, ‘kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah," ucap dia.
Ogi menuturkan kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengatakan kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.
Terkait pasar kendaraan listrik, ia menuturkan bahwa kini market share dari kendaraan listrik hibrida (hybrid vehicle) maupun kendaraan listrik penuh (fully electric vehicle/EV) telah mencapai sekitar sembilan persen.
“Termasuk hybrid dan juga yang fully EV itu sembilan persen. Kalau hanya EV, itu 2-3 persen,” imbuh Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News