Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat aturan yang fair tentang bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET). Hal itu merepons aturan tentang pencatuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.
"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang," kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengatakan jangan sampai masyarakat didorong pindah dari 'mulut buaya' ke 'mulut harimau'. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat. Netty juga mendorong BPOM rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
"Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman," ujarnya.
Ia mengatakan bahan kimia apa pun memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Ia menyebut BPOM bertugas memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat.
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) membuat aturan yang fair tentang bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET). Hal itu merepons aturan tentang pencatuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.
"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang," kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengatakan jangan sampai masyarakat didorong pindah dari 'mulut buaya' ke 'mulut harimau'. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat. Netty juga mendorong BPOM rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
"Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman," ujarnya.
Ia mengatakan bahan kimia apa pun memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Ia menyebut
BPOM bertugas memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)