Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hujan Protes RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden bukan Hasil Pilkada

M Rodhi Aulia • 06 Desember 2023 14:33
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) disebut-sebut mengatur penunjukan gubernur oleh presiden. Dengan kata lain, RUU DKJ menghapus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
 
Sejumlah tokoh politik melancarkan protes terhadap aturan tersebut. Di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
 
"Ha-ha-ha... rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi pilkada dan lain-lain. Parah banget," kata Sahroni melalui akun instagramnya, Rabu 6 Desember 2023.

Baca juga: Mahfud Tak Masalah Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RRU DKJ
 
Di sisi lain, Sahroni sedang mempersiapkan diri untuk maju dalam Pilgub DKI 2024. Indikasinya terlihat dari sejumlah baliho bergambar Sahroni sempat muncul beberapa waktu lalu
 
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya menolak aturan tersebut. PKB berjanji akan terus memperjuangkannya dalam semua rapat pembahasan RUU DKJ.
 
"Saya yakin nanti di pembahasan setelah keluar surpres hasilnya tidak setuju gubernur ditunjuk," ujar Cucun.
 
Bahkan Cucun mengeklaim bahwa sejumlah fraksi di DPR sudah menunjukkan gelagat penolakan. Ia menyebut sejumlah nama fraksi.
 
"Ada beberapa fraksi, banyak, PDIP juga nggak mau, PKB, NasDem, PKS, PPP, sama, tidak mau kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat," ungkap Cucun.
 
Sebelumnya Anggota Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera menegaskan sikap penolakan. PKS tidak ingin aturan ini menghilangkan hak politik warga Jakarta.
 
Sebelumnya aturan ini termuat dalam draf RUU DKJ. Aturan ini termaktub dalam Pasal 10. 
 
Berikut bunyinya:

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."


Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyataka RUU DKJ harus rampung maksimal pada 15 Februari 2024. Awiek mengatakan soal materi RUU masih bisa didiskusikan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan