Juru bicara DPP Demokrat hasil KLB M Rahmad dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 20 Maret 2021. Foto: Medcom.id
Juru bicara DPP Demokrat hasil KLB M Rahmad dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 20 Maret 2021. Foto: Medcom.id

Mahar Pilkada dan Pungutan Diklaim Terjadi Sejak SBY Jadi Ketum Demokrat

Anggi Tondi Martaon • 20 Maret 2021 23:22
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat disebut mematok mahar bagi tokoh yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Kebijakan itu mulai diterapkan semenjak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memegang jabatan ketua umum (ketum).
 
"Sejak Pak SBY jadi ketum periode 2015," kata juru bicara DPP Demorkat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, M Rahmad, dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Menurut dia, mahar tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu berdasarkan keterangan kader di daerah. 

Baca: Demokrat Melejit pada 2004 dan 2009 Bukan Hanya Andil SBY
 
Kepemimpinan SBY juga menerapkan kebijakan pungutan kepada dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC). Pungutan itu ditegaskan bukan iuran rutin kader.
 
"Kalau operasional kan ada tarifnya, tertulis. Kalau ini kan tidak tertulis," ungkap dia.
 
Dia menyebutkan kebijakan ini tidak ada di tiga kepemimpinan sebelumnya. Eks Ketum Demokrat Subur Budhisantoso, Hadi Utomo, hingga Anas Urbaningrum membebaskan DPC dan DPD dari pungutan.
 
"Jadi kader dipungut di bawah tapi kewenangan dipotong," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan