Jakarta: Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Menyetujui diterbitkannya perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan. Sebab, pemekaran wilayah di Pulau Papua sudah sepakati bersama.
Pembentukan provinsi baru itu berimplikasi terhadap kepemiluan di daerah induk yang telah diatur dalam UU Pemilu. Yakni, berkaitan dengan alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan (dapil).
Eks Kapolri itu menyampaikan perppu menjadi pilihan yang tepat mengubah ketentuan kepemiluan di daerah induk dan DOB. Sebab, waktu amendemen melalui perppu lebih cepat daripada revisi UU.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang dan sudah disepakati bersama," kata Tito.
Dia menegaskan penerbitan perppu sebatas menyikapi pembentukan DOB baru. Tidak ada perubahan lain di luar pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Kita fokus, saran kami dari pemerintah, perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," ujar dia.
Jakarta: Komisi II
DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (
perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan
daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Menyetujui diterbitkannya perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan. Sebab, pemekaran wilayah di Pulau Papua sudah sepakati bersama.
Pembentukan provinsi baru itu berimplikasi terhadap kepemiluan di daerah induk yang telah diatur dalam UU Pemilu. Yakni, berkaitan dengan alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan (dapil).
Eks Kapolri itu menyampaikan perppu menjadi pilihan yang tepat mengubah ketentuan kepemiluan di daerah induk dan DOB. Sebab, waktu amendemen melalui perppu lebih cepat daripada revisi UU.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang dan sudah disepakati bersama," kata Tito.
Dia menegaskan penerbitan perppu sebatas menyikapi pembentukan DOB baru. Tidak ada perubahan lain di luar pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Kita fokus, saran kami dari pemerintah, perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)