“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Dia mendesak terduga pelaku diberikan sanksi maksimal. Termasuk, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH, lalu proses secara hukum.” tegas Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu.
Legislator asal Tanjung Priok itu mengecam perbuatan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, korban enggan mendaftar menjadi anggota Polri pada 2020.
"(Sanksi tegas) karena sangat merusak masa depan korban," ungkap dia.
Polri diminta memberikan perlindungan kepada korban. Pendamping psikologis juga layak diberikan.
Baca: 73 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Sidoarjo Ditangkap dalam 2 Pekan |
"Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya.” ujar dia.
Aipda AR diduga melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri di rumahnya. Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022.
Pelaku kini sudah ditahan di tahanan Polres Kotamobagu. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id