Sidoarjo: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran menangkap 73 pemakai dan pengedar lewat operasi tumpas narkoba. Para tersangka ini ditangkap dalam waktu kurang dua pekan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan selama periode waktu 22 Agustus hingga 2 September 2022, ada 69 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran.
"Dari 69 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 73 tersangka, dua orang di antaranya adalah perempuan," ujar Kusumo, Selasa,13 September 2022.
BACA: Narapidana Lapas Gintung Cirebon Jadi Pengendali Peredaran Sabu
Mereka yang ditangkap ada yang hanya pemakai dan ada juga yang pengedar. Di antara mereka ada residivis yang pernah tertangkap atas kasus sama.
Sementara barang bukti yang disita adalah sabu sekitar 209 gram, pil dobel L sebanyak 95 ribu butir, dan pil ekstasi 73 butir. Polisi juga menyita 53 unit telepon genggam untuk transaksi, serta sejumlah sepeda motor tersangka.
Para tersangka kasus narkoba ini kebanyakan warga Sidoarjo, dan sebagian lagi warga kota sekitar seperti Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto.
"Pasal yang dikenakan untuk pemakai dan pengedar berbeda. Ancaman hukuman pada para tersangka narkoba ini, antara 10 hingga 15 tahun penjara," ujarnya.
Sidoarjo: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran menangkap 73 pemakai dan pengedar lewat operasi tumpas
narkoba. Para tersangka ini ditangkap dalam waktu kurang dua pekan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan selama periode waktu 22 Agustus hingga 2 September 2022, ada 69
kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran.
"Dari 69 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 73 tersangka, dua orang di antaranya adalah perempuan," ujar Kusumo, Selasa,13 September 2022.
BACA:
Narapidana Lapas Gintung Cirebon Jadi Pengendali Peredaran Sabu
Mereka yang ditangkap ada yang hanya pemakai dan ada juga yang pengedar. Di antara mereka ada residivis yang pernah tertangkap atas kasus sama.
Sementara barang bukti yang disita adalah sabu sekitar 209 gram, pil dobel L sebanyak 95 ribu butir, dan pil ekstasi 73 butir. Polisi juga menyita 53 unit telepon genggam untuk transaksi, serta sejumlah sepeda motor tersangka.
Para tersangka kasus narkoba ini kebanyakan warga Sidoarjo, dan sebagian lagi warga kota sekitar seperti Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto.
"Pasal yang dikenakan untuk pemakai dan pengedar berbeda. Ancaman hukuman pada para tersangka narkoba ini, antara 10 hingga 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)