ilustrasi medcom.id
ilustrasi medcom.id

Larangan Penjualan Eceran Demi Tekan Calon Perokok Aktif

Whisnu Mardiansyah • 30 Desember 2022 23:40
Jakarta: Peraturan pemertintah untuk menekan laju perokok aktif pada 2023 bukanlah hal baru. Peraturan ini menguatkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 namun kurang adanya penegakan dan penindakan.
 
"Kita harus akui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim, kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata," kata Wakil Ketua Umum Partai Garud Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Menurut Teddy, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak.
 
Baca: Larangan Penjualan Rokok Eceran Untuk Selamatkan Remaja

"Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," ujar Teddy.

Soal larangan jual rokok ketengan, jelas Teddy, aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Orang yang uangnya pas-pasan,  beli rokok daripada beli makan karena terjangkau.
 
"Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," ujarnya.
 
Peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya.
 
Sebelumnya, rencana terkait pelarangan penjualan rokok ketengan muncul ke publik setelah beredarnya salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
 
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
 
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
 
Selain itu, pemerintah juga akan memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan