"Keputusan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua, di beberapa negara justru sudah dilarang " Kata Jokowi di sela kunjungannya ke Pasar Baru, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Berdasarkan data, prevalensi perokok anak di Indonesia, tahun 2013 mencapai 7,20 persen, 2016 mencapai 8,80 persen, 2018 mencapai 9,10 persen, di 2019 naik 10,70 persen. Jika tidak ditangani, diperkirakan perokok anak akan mencapai 16 persen pada 2030 mendatang.
Baca juga: Beli Rokok Ketengan Dilarang Tahun 2023, Beli Sebungkus Boleh? |
Dalam peraturan baru, terdapat tujuh poin penting, yaitu:
1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektrik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News