Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Beli Rokok Ketengan Dilarang Tahun 2023, Beli Sebungkus Boleh?

Adri Prima • 29 Desember 2022 14:50
Jakarta: Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara batangan (ketengan) pada tahun 2023 mendatang. 
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.
 
Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.
 
Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.
 
Lalu bagaimana dengan aturan membeli rokok per bungkus? Berdasarkan Keppres, regulasi tersebut hanya mengatur pelarangan pembelian rokok secara batangan karena salah satu tujuannya untuk menekan angka perokok remaja atau perokok di bawah umur.
 
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tujuh poin dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau:
 
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan