Jakarta: Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 kembali diubah. Kali ini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditendang keluar daftar bakal beleid yang dibahas tahun depan.
"Dengan demikian, dari (kesepakatan) daftar Prolegnas Prioritas kemarin kita hanya mengeluarkan satu, yaitu revisi uu LLAJ," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Ada enam fraksi yang mendukung revisi UU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mendorong revisi UU LLAJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Meski dikeluarkan, tak menutup kemungkinan revisi UU LLAJ tetap bisa menjadi bagian pada Prolegnas Prioritas 2023. Hal itu nantinya bisa diajukan pemerintah pada revisi Prolegnas Prioritas 2023.
"Kita tunggu. Nanti dalam perubahan yang mendatang," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak masalah dengan keputusan tersebut. Sebab, revisi UU LLAJ awalnya diusulkan DPR dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023.
"Jika DPR berpikiran ada perubahan atas usul inisiatif DPR, sepenuhnya kami serahkan ke DPR," kata Yasonna.
Selain revisi UU LLAJ, Baleg, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan perwakilan DPR juga sepakat mengeluarkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari Prolegnas Prioritas 2023. Pasalnya, sudah selesai dibahas dan disahkan DPR.
Sebelumnya, Baleg dan Kemenkumham telah menyepakati 38 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat kerja 21 September 2022.
Kemudian, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan pada 21 November 2022. Sebab, pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Perubahan kembali dilakukan. Yakni, mengeluarkan revisi UU LLAJ dan revisj KUHP yang telah disahkan.
Jakarta: Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 kembali diubah. Kali ini, revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) ditendang keluar daftar bakal beleid yang dibahas tahun depan.
"Dengan demikian, dari (kesepakatan) daftar Prolegnas Prioritas kemarin kita hanya mengeluarkan satu, yaitu revisi uu LLAJ," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Ada enam fraksi yang mendukung revisi UU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mendorong revisi UU LLAJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Meski dikeluarkan, tak menutup kemungkinan revisi UU LLAJ tetap bisa menjadi bagian pada Prolegnas Prioritas 2023. Hal itu nantinya bisa diajukan pemerintah pada revisi Prolegnas Prioritas 2023.
"Kita tunggu. Nanti dalam perubahan yang mendatang," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak masalah dengan keputusan tersebut. Sebab, revisi UU LLAJ awalnya diusulkan DPR dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023.
"Jika DPR berpikiran ada perubahan atas usul inisiatif DPR, sepenuhnya kami serahkan ke DPR," kata Yasonna.
Selain revisi UU LLAJ, Baleg, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan perwakilan DPR juga sepakat mengeluarkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari Prolegnas Prioritas 2023. Pasalnya, sudah selesai dibahas dan disahkan DPR.
Sebelumnya, Baleg dan Kemenkumham telah menyepakati 38 revisi dan rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat kerja 21 September 2022.
Kemudian, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan pada 21 November 2022. Sebab, pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Perubahan kembali dilakukan. Yakni, mengeluarkan revisi UU LLAJ dan revisj KUHP yang telah disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)