Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Hari Ini, KPU Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

Arga sumantri • 19 Desember 2022 04:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menjalani sidang mediasi dengan Partai Ummat. Sidang terkait gugatan atas keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
 
KPU memastikan siap menghadiri sidang mediasi yang bakal digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
 
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10.00 pagi," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.

Idham mengatakan langkah ini merupakan wujud sikap KPU yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
Ia juga menyampaikan bahwa KPU telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
 

Baca: KPU Siap Hadapi Sidang Mediasi dengan Partai Ummat


Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Kemudian, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
 
Partai Ummat menggugat keputusan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan resmi dilayangkan pada Jumat, 16 Desember 2022.
 
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan