Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

KPU Siap Hadapi Sidang Mediasi dengan Partai Ummat

Antara • 18 Desember 2022 20:17
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sidang mediasi terkait gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu.
 
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10.00 pagi," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.
 
Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ia juga menyampaikan bahwa KPU telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
 

Baca: ICW Tuding KPU Curang, Menuntut Audit Total Sipol dan Membeberkan kepada Publik


Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Kemudian, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
 
Partai Ummat menggugat keputusan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Gugatan resmi dilayangkan pada Jumat, 16 Desember 2022.
 
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
 
Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan