Ilustrasi: Perppu Ormas untuk menjaga persatuan. Foto: MTVN.
Ilustrasi: Perppu Ormas untuk menjaga persatuan. Foto: MTVN.

MUI Heran Perppu Ormas Diributkan

Dheri Agriesta • 21 Juli 2017 06:36
medcom.id, Jakarta: Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Erfandi mengatakan, pihaknya telah mengkaji perspektif hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Dia menyebut, Presiden Sukarno menerbitkan perppu pertama, setahun setelah dilantik.
 
"Makanya jadi pertanyaan kenapa hanya Perppu yang ini diributkan?" kata Erfandi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Cikini, Kamis 20 Juli 2017.
 
Erfandi menambahkan, amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali. Tapi, tak pernah sekalipun pasal yang berkaitan dengan perppu dicabut atau dirubah. Padahal, sudah ada 171 perppu yang diterbitkan presiden.

"Pertanyaan muncul kenapa tidak pernah dicabut?" tanya dia.
 
Erfandi menjabarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 disebut, dalam ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Hal ini membuat langkah presiden menerbitkan perppu memiliki landasan konstitusional.
 
Baca: Beberapa Ormas Diklaim Sepakat Menggugat Pemerintah
 
Ia menilai, aturan serupa ini perlu diadakan agar keselamatan dan keamanan terjaga saat keadaan genting dan memaksa pemerintah bertindak lekas dan tepat. "Landasan yuridis dikeluarkannya perppu juga didasarkan atas Pasal 1 angka 4 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu," jelas Erfandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan