Jakarta: Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mantan narapidana kasus korupsi boleh menyalonkan diri sebagai calon legislatif. Mengebiri hak politik para mantan napi dinilai menciderai hak politik individu.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah beranggapan mantan narapidana kasus korupsi sudah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Itu berarti, seseorang dengan status mantan narapidana korupsi sudah menjalani pendidikan agar siap kembali ke masyarakat.
Ketika sudah di tengah masyarakat, pemerintah beranggapan mantan narapidana telah bisa bersosialisasi secara baik. Mereka pun punya tanggung jawab kembali ke tengah masyarakat.
"Tentunya ada keinsyafan yang tinggi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana," kata Suhajar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Apabila tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politiknya, pemerintah beranggapan mantan narapidana masih bisa menyalonkan diri. "Dengan pertimbangan yang manusiawi."
Baca: Pelarangan Koruptor Nyaleg demi Kesucian DPR
Kemudian, lanjut Suhari, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dimuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. Dengan begitu, pemerintah berpendapat aturan harus dikembalikan berdasarkan ketentuan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang itu nenyebutkan, peraturan di bawah norma pokok hanya mengatur hal-hal sebagaimana diatur dalam norma pokok tersebut.
"Jadi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Jadi, pendapat pemerintah demikian, kita kembali ke pasal 240 ayat 1 huruf (g)," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, semua pihak sejatinya sepakat dengan niatan KPU menciptakan pemilu yang bersih. Namun, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas bisa tidaknya mantan koruptor maju sebagai caleg.
Abhan juga menilai belum ada aturan yang bisa menjadi penengah ketika tak ada aturan yang mengatur di bawahnya. Bawaslu pun berpendapat, hanya ada dua alasan hak politik seseorang bisa dicabut.
"Pertama adalah dengan Undang-undang, kemudian kedua, dengan putusan pengadilan," tegas Abhan.
Sejatinya, KPU sudah merampungkan rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut.
Aturan yang tercantum di Pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
Bunyi aturan itu: 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRn4dxK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mantan narapidana kasus korupsi boleh menyalonkan diri sebagai calon legislatif. Mengebiri hak politik para mantan napi dinilai menciderai hak politik individu.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah beranggapan mantan narapidana kasus korupsi sudah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Itu berarti, seseorang dengan status mantan narapidana korupsi sudah menjalani pendidikan agar siap kembali ke masyarakat.
Ketika sudah di tengah masyarakat, pemerintah beranggapan mantan narapidana telah bisa bersosialisasi secara baik. Mereka pun punya tanggung jawab kembali ke tengah masyarakat.
"Tentunya ada keinsyafan yang tinggi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana," kata Suhajar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Apabila tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politiknya, pemerintah beranggapan mantan narapidana masih bisa menyalonkan diri. "Dengan pertimbangan yang manusiawi."
Baca: Pelarangan Koruptor Nyaleg demi Kesucian DPR
Kemudian, lanjut Suhari, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dimuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. Dengan begitu, pemerintah berpendapat aturan harus dikembalikan berdasarkan ketentuan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang itu nenyebutkan, peraturan di bawah norma pokok hanya mengatur hal-hal sebagaimana diatur dalam norma pokok tersebut.
"Jadi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Jadi, pendapat pemerintah demikian, kita kembali ke pasal 240 ayat 1 huruf (g)," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, semua pihak sejatinya sepakat dengan niatan KPU menciptakan pemilu yang bersih. Namun, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas bisa tidaknya mantan koruptor maju sebagai caleg.
Abhan juga menilai belum ada aturan yang bisa menjadi penengah ketika tak ada aturan yang mengatur di bawahnya. Bawaslu pun berpendapat, hanya ada dua alasan hak politik seseorang bisa dicabut.
"Pertama adalah dengan Undang-undang, kemudian kedua, dengan putusan pengadilan," tegas Abhan.
Sejatinya, KPU sudah merampungkan rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut.
Aturan yang tercantum di Pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
Bunyi aturan itu: 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)