Direktur Imparsial Al Araf di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Direktur Imparsial Al Araf di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme tak Boleh Permanen

Nur Azizah • 26 Mei 2018 12:15
Jakarta: Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menuai polemik. Ada yang setuju, namun harus memiliki batasan-batasan yang jelas.
 
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pembagian tugas antara TNI dan Polri harus ketat. Jangan sampai tugas polri dan TNI saling tarik-menarik.
 
"Kita harus ketat sama Perpres dan yang harus ditegaskan, pelibatan TNI tidak untuk permanen. Pelibatannya di mana saja harus jelas," kata Anam di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.

Anam mengatakan, pelibatan TNI harus dalam objek dan skala tertentu. Dalam skema pendekatan hukum, Polri tetap menjadi leading sector.
 
"Polri tetap menjadi agen utamanya," tegas Anam.
 
Direktur Imparsial Al Araf sependapat dengan Anam. Pelibatan TNI tidak perlu ditetapkan secara permanen.
 
Baca: SETARA: TNI tak Boleh Lakukan Operasi Militer Sendiri
 
"TNI tidak bisa melakukan operasi militer tanpa Keputusan Presiden. Dia dalam konteks ini, TNI harusnya dalam kendali polisi karena dalam perbantuan," ungkapnya.
 
Ia menyampaikan, pelibatan TNI hanya bisa dilakukan bila Indonesia masuk dalam kategori darurat militer. Bila pelibatan TNI dilakukan secara sembrono dikhawatirkan akan terjadi pelemahan fungsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan