Jakarta: Komisi I DPR RI segera memanggil Kementerian Luar Negeri. Komisi I akan meminta penjelasan Menteri Retno Marsudi dan jajarannya terkait tewasnya tenaga kerja Indonesia Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kita pingin dengar apa upaya pendampingan dan pembelaan seperti apa. Pada saatnya Komisi I akan memanggil Kemenlu untuk menyampaikan kenapa hal itu bisa terjadi," kata anggota Komisi I Roy Suryo di Komisi I DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Roy mengingatkan, jangan sampai pemerintah terlalu fokus menggenjot sektor ekonomi, sehingga mengabaikan aspek perlindungan warga negaranya di luar negeri.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus tetap menghormati sistem hukum di Arab Saudi. Dia berharap, masalah ini tidak mengganggu hubungan dan kerjasama bilateral kedua negara. Sama halnya ketika pemerintah mengeksekusi warga negara asing.
Baca: Kemenlu Diminta Tanggung Jawab Soal WNI Dieksekusi Mati Saudi
"Tapi kan pasti dari negara yang bersangkutan ikut membela. Ini balik kenapa kita engga mendengar kasus yang bersangkutan tiba-tiba kita mendengar (eksekusi) itu sekarang," pungkasnya.
Kemarin, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
Jakarta: Komisi I DPR RI segera memanggil Kementerian Luar Negeri. Komisi I akan meminta penjelasan Menteri Retno Marsudi dan jajarannya terkait tewasnya tenaga kerja Indonesia Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kita pingin dengar apa upaya pendampingan dan pembelaan seperti apa. Pada saatnya Komisi I akan memanggil Kemenlu untuk menyampaikan kenapa hal itu bisa terjadi," kata anggota Komisi I Roy Suryo di Komisi I DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Roy mengingatkan, jangan sampai pemerintah terlalu fokus menggenjot sektor ekonomi, sehingga mengabaikan aspek perlindungan warga negaranya di luar negeri.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus tetap menghormati sistem hukum di Arab Saudi. Dia berharap, masalah ini tidak mengganggu hubungan dan kerjasama bilateral kedua negara. Sama halnya ketika pemerintah mengeksekusi warga negara asing.
Baca: Kemenlu Diminta Tanggung Jawab Soal WNI Dieksekusi Mati Saudi
"Tapi kan pasti dari negara yang bersangkutan ikut membela. Ini balik kenapa kita engga mendengar kasus yang bersangkutan tiba-tiba kita mendengar (eksekusi) itu sekarang," pungkasnya.
Kemarin, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)