Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku membahas berbagai polemik dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dengan Presiden Joko Widodo. Termasuk kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Biar Presiden saja yang menilai, menimbang dan memutuskan. Wewenang sepenuhnya Presiden," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Ada beberapa pasal baru dalam UU MD3 yang dianggap kontroversial. Pasal tersebut yakni Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245 UU MD3.
Pasal-pasal itu mengatur tentang pemanggilan paksa terhadap seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri; kewenangan MKD melaporkan seseorang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian dan pemanggilan anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana harus melalui pertimbangan MKD sebelum disetujui Presiden.
Mahfud tak tahu apa yang akan diambil oleh Jokowi terkait polemik UU MD3 itu. Namun, ia bersama tiga pakar hukum lainnya telah memberikan masukan kepada Presiden tentang kelemahan dan kekuatan dari UU tersebut.
"Kita senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentari satu per satu," kata dia.
(Baca juga: Presiden Minta Masukan Pakar Hukum terkait UU MD3 dan RKUHP)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmJZn1k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku membahas berbagai polemik dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dengan Presiden Joko Widodo. Termasuk kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Biar Presiden saja yang menilai, menimbang dan memutuskan. Wewenang sepenuhnya Presiden," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Ada beberapa pasal baru dalam UU MD3 yang dianggap kontroversial. Pasal tersebut yakni Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245 UU MD3.
Pasal-pasal itu mengatur tentang pemanggilan paksa terhadap seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri; kewenangan MKD melaporkan seseorang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian dan pemanggilan anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana harus melalui pertimbangan MKD sebelum disetujui Presiden.
Mahfud tak tahu apa yang akan diambil oleh Jokowi terkait polemik UU MD3 itu. Namun, ia bersama tiga pakar hukum lainnya telah memberikan masukan kepada Presiden tentang kelemahan dan kekuatan dari UU tersebut.
"Kita senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentari satu per satu," kata dia.
(Baca juga:
Presiden Minta Masukan Pakar Hukum terkait UU MD3 dan RKUHP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)