Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sistem proposional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg). Tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu.
“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 1 Mei 2023.
Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, KPU akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, KPU akan melaksanakan keputusan dari MK. “Kami KPU pelaksana UU Pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan sistem proposional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif (
caleg). Tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau
judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu.
“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
Media Indonesia, Senin, 1 Mei 2023.
Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, KPU akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, KPU akan melaksanakan keputusan dari MK. “Kami KPU pelaksana UU
Pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)