Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai NasDem menjadi partai pertama yang akan mendaftar bakal calon legislatif ke KPU. Partai NasDem bakal mendatangi KPU pada Jumat 5 Mei 2023.
“Informasi secara informal, sampai ke kami itu DPP Partai NasDem akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI pada tanggal 5 Mei sore,” ungkap Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin, 1 Mei 2023.
Di samping itu, pada hari pertama pendaftaran bacaleg DPR, Idham menerangkan belum ada parpol yang datang ke KPU. “Artinya masih kosong, parpol di tingkat nasional masih konsentrasi melengkapi persyaratan bacalon anggota DPR RI,” tutur Idham.
Untuk tingkat provinsi, berdasarkan laporan yang sudah masuk juga belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatif.
Berbeda dengan bacalon legislatif di tingkat kabupaten kota. Idham menyebut PSI sudah mendaftakan bacalon DPRD di Kabupaten Bekasi. Kemudian, PKB sudah mengirimkan nama-nama bacalon DPRD di Cirebon.
Di sisi lain, Idham menjamin parpol tak akan kesulitan dalam menginput data di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“KPU RI telah menyediakan layanan bantuan atau help desk dan help desk ini berfungsi dengan baik. Terbukti ada beberapa parpol yang datang ke help desk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon,” paparnya.
Bahkan, ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan. “Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bacaleg Legislatifnya. Baik dari sisi literasi, regulasi teknis ataupun sisi pelayanan Sipol,” ujar dia.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, membenarkan partainya akan mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU pada 5 Mei. “Rencana begitu, besok kepastian kita info,” ungkap Taslim kepada Media Indonesia.
Taslim menyebut pihaknya belum bisa menginformasikan detail berapa jumlah bacaleg yang akan didaftarkan NasDem.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan
Partai NasDem menjadi partai pertama yang akan mendaftar bakal
calon legislatif ke KPU. Partai NasDem bakal mendatangi KPU pada Jumat 5 Mei 2023.
“Informasi secara informal, sampai ke kami itu DPP Partai NasDem akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI pada tanggal 5 Mei sore,” ungkap Komisioner KPU, Idham Holik, kepada
Media Indonesia, Senin, 1 Mei 2023.
Di samping itu, pada hari pertama pendaftaran bacaleg DPR, Idham menerangkan belum ada parpol yang datang ke KPU. “Artinya masih kosong, parpol di tingkat nasional masih konsentrasi melengkapi persyaratan bacalon anggota DPR RI,” tutur Idham.
Untuk tingkat provinsi, berdasarkan laporan yang sudah masuk juga belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatif.
Berbeda dengan bacalon legislatif di tingkat kabupaten kota. Idham menyebut PSI sudah mendaftakan bacalon DPRD di Kabupaten Bekasi. Kemudian, PKB sudah mengirimkan nama-nama bacalon DPRD di Cirebon.
Di sisi lain, Idham menjamin parpol tak akan kesulitan dalam menginput data di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“KPU RI telah menyediakan layanan bantuan atau
help desk dan
help desk ini berfungsi dengan baik. Terbukti ada beberapa parpol yang datang ke
help desk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon,” paparnya.
Bahkan, ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan. “Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bacaleg Legislatifnya. Baik dari sisi literasi, regulasi teknis ataupun sisi pelayanan Sipol,” ujar dia.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, membenarkan partainya akan mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU pada 5 Mei. “Rencana begitu, besok kepastian kita info,” ungkap Taslim kepada
Media Indonesia.
Taslim menyebut pihaknya belum bisa menginformasikan detail berapa jumlah bacaleg yang akan didaftarkan NasDem.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)