Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Medcom.id Kautsar
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Medcom.id Kautsar

Dilaporkan ke KY, Hakim PN Jakpus Dinilai Melanggar Kode Etik

Kautsar Widya Prabowo • 06 Maret 2023 14:08
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini buntut putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 
 
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbuatan melawan hukum perdata, yang menurut kami hal tersebut melanggar peraturan kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
 
Selain itu, anggota anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ihsan Maulana menilai Majelis Hakim PN Jakpus salah menafsirkan maksud dari tahapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan. Dalam Pasal 431 dan 432 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemilu lanjutan dan susulan tidak sama dengan menunda pemilu.

Dalam aturan itu, pemilu lanjutan dan susulan dilakukan saat terjadi bencana alam, gangguan kemananan, dan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden. 
 
"Jadi ada kekeliruan, hakim tidak profesional karena tidak cermat membaca aturan yang ada di dalam undang-undang pemilu. Dan, dia juga tidak arif dan bijaksana," jelasnya.
 

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Presiden Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat


Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan