Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Senen, Jakarta. Dok. Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Senen, Jakarta. Dok. Istimewa

Temui Pedagang Thrifting, Ini Pesan Mendag

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Maret 2023 23:23
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemui pedagang barang-barang impor bekas (thrifting) di Pasar Senen Blok III, Jakarta. Mendag meminta pedagang tak khawatir dengan larangan penjualan barang thrifting.
 
"Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” ujar Mendag, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Dia menyampaikan pemerintah telah berdiskusi mencari solusi untuk pedagang barang thrifting. Dia menjelaskan impor barang bekas diperbolehkan, asal yang diatur undang-undang dan tidak ilegal.

"Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum," jelas dia.
 
Dia meminta aparat penegak hukum di manapun mengejar penyelundup barang impor ilegal.
 
Temui Pedagang <i>Thrifting</i>, Ini Pesan Mendag
 
Sebelumnya, sebanyak 7.363 bal baju bekas impor ilegal dimusnahkan. Baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri dari sejumlah gudang penjualan domestik di berbagai titik.
 
Baca Juga: Komitmen Lindungi Industri Tekstil dan UMKM, Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Impor

Mendag menerangkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
 
"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7 ribu lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata Mendag di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Temui Pedagang <i>Thrifting</i>, Ini Pesan Mendag
 
Baju bekas yang dibakar merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut harus segera ditutup. Jika hulu ditutup, bisa memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.
 
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan enggak ada juga (peredaran di hilir)," ungkap dia.
 
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
 
Temui Pedagang <i>Thrifting</i>, Ini Pesan Mendag
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan