Kali ini sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Maret 2023 (Foto:Dok.Kemendag)
Kali ini sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Maret 2023 (Foto:Dok.Kemendag)

Komitmen Lindungi Industri Tekstil dan UMKM, Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Impor

Rosa Anggreati • 29 Maret 2023 12:26
Bekasi: Pemerintah berkomitmen menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi  industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tidak tanggung-tanggung, kali ini sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 28 Maret 2023 itu dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan  Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri  Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung.
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi. 

“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian  bekas  sudah  menguasai  31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian  bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual  pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah  diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual  pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu  industri tekstil dan alas  kaki sehingga harus segera diatasi,” kata Mendag Zulkifli Hasan. 
 
Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang  diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal  yang  belum dapat dipenuhi dari sumber  dalam  negeri dalam  rangka  proses  produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan  pembangunan  kembali sebagai akibat bencana alam. Pakaian bekas merupakan barang yang  dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor  40  Tahun  2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah  dilarang  importasinya  sejak  tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
 
Komitmen Lindungi Industri Tekstil dan UMKM, Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Impor
 
Berdasarkan   Permendag   Nomor   36   Tahun   2018   tentang   Pelaksanaan   Pengawasan  Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan  yaitu  pengawasan  perdagangan barang  yang diawasi,  dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.
 
Pelaku  usaha  yang  terbukti  mengimpor  baju  bekas  ke  Indonesia  dapat  dikenakan  sanksi  pidana berdasarkan  Pasal  112  Ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  7  tahun  2014  tentang  Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar  serta  Pasal  62  Ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor 8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen  dengan  ancaman  pidana  penjara  paling  lama  lima  tahun  atau  pidana  denda  paling banyak  Rp2  miliar.
 
Selain  sanksi  pidana,  terhadap  barang  dapat  dikenakan  sanksi  administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.Sebelumnya,   Kemendag   bersama   dengan   kementerian/lembaga  dan   instansi   terkait   lainnya seperti  POLRI,  TNI,  Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan,  Kementerian  Perindustrian,  Pemerintah Provinsi,  serta  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  juga  telah  melakukan  sejumlah  pemusnahan pakaian bekas asal impor.
 
Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824  bal  pada  20  Maret  2023;  serta  di  Pekanbaru,  Riau  sebanyak  730  bal  pada  17  Maret  2023. Tindakan   pemusnahan   ini   sesuai   ketentuan   Permendag   Nomor   36   tahun   2018   tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. Kemendag membuka layanan pengaduan bagi konsumen dan dapat melaporkan penjualan produk pakaian impor melalui WhatsApp di nomor 085311111010, email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id,serta melalui tautan web: simpktn.kemendag.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan