Jakarta: Ratusan jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berkumpul di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa meminta Kementerian Agama mengambil sikap di kasus penipuan First Travel.
Kuasa Hukum para jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, ada sejumlah tuntutan para jemaah dalam unjuk rasa kali ini. Pertama, jemaah meminta Kemenag menjembatani para korban untuk mencari tahu berapa aset yang masih dimiliki First Travel kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kejaksaan.
"Berapa sebenarnya aset yang masih dimiliki First Travel? Setelah First Travel baru dicek lagi, apakah masih ada aset Andika, Annisa (bos First Travel)?" kata Riesqi di depan Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat 16 Maret 2018.
Riesqi menyebut sejumlah jemaah yang pernah bertemu langsung dengan Bos First Travel menyatakan First Travel masih memiliki aset Rp500 miliar. Atas pengakuan ini, jemaah, kata Riesqi, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif.
"Kami juga meminta LPSK proaktif melindungi apakah benar masih ada aset tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, para jemaah juga menuntut Kemenag segera memantau hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Riesqi, Komisi VIII DPR telah merekomendasikan menolak keputusan pailit terhadap First Travel. Kemenag juga diminta memantau persidangan pidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
"Kemenag sampai saat ini belum memberikan statement bahkan terkesan adem ayem," ujarnya.
Selain itu, para jemaah juga mengajak Kemenag duduk bersama membicarakan skema pemberangkatan jemaah yang menjadi korban. Riesqi dan jemaah mengklaim punya tawaran skema pemberangkatan tersendiri.
"Jika benar aset Rp500 miliar itu masih ada. Saya berani menghitung kalau para jemaah masih bisa berangkat," ujarnya.
Baca: Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tengah diadili di Pengadilan Negeri Depok. Peradilan sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Rabu, 14 Maret, ada 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel. Satu saksi di antaranya merupakan artis Vicky Shu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika dan Annisa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Jaksa menyebut perbuatan tiga terdakwa telah merugikan 63.310 calon peserta umrah yang gagal diberangkatkan. Total nilai kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGLOwzb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ratusan jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel berkumpul di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa meminta Kementerian Agama mengambil sikap di kasus penipuan First Travel.
Kuasa Hukum para jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, ada sejumlah tuntutan para jemaah dalam unjuk rasa kali ini. Pertama, jemaah meminta Kemenag menjembatani para korban untuk mencari tahu berapa aset yang masih dimiliki First Travel kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kejaksaan.
"Berapa sebenarnya aset yang masih dimiliki First Travel? Setelah First Travel baru dicek lagi, apakah masih ada aset Andika, Annisa (bos First Travel)?" kata Riesqi di depan Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat 16 Maret 2018.
Riesqi menyebut sejumlah jemaah yang pernah bertemu langsung dengan Bos First Travel menyatakan First Travel masih memiliki aset Rp500 miliar. Atas pengakuan ini, jemaah, kata Riesqi, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif.
"Kami juga meminta LPSK proaktif melindungi apakah benar masih ada aset tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, para jemaah juga menuntut Kemenag segera memantau hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Riesqi, Komisi VIII DPR telah merekomendasikan menolak keputusan pailit terhadap First Travel. Kemenag juga diminta memantau persidangan pidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
"Kemenag sampai saat ini belum memberikan
statement bahkan terkesan adem ayem," ujarnya.
Selain itu, para jemaah juga mengajak Kemenag duduk bersama membicarakan skema pemberangkatan jemaah yang menjadi korban. Riesqi dan jemaah mengklaim punya tawaran skema pemberangkatan tersendiri.
"Jika benar aset Rp500 miliar itu masih ada. Saya berani menghitung kalau para jemaah masih bisa berangkat," ujarnya.
Baca: Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tengah diadili di Pengadilan Negeri Depok. Peradilan sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Rabu, 14 Maret, ada 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel. Satu saksi di antaranya merupakan artis Vicky Shu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika dan Annisa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Jaksa menyebut perbuatan tiga terdakwa telah merugikan 63.310 calon peserta umrah yang gagal diberangkatkan. Total nilai kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)