Sidang kasus First Travel - MI/Bary Fathahilah.
Sidang kasus First Travel - MI/Bary Fathahilah.

Terdakwa Minta Aset First Travel Dijual

Media Indonesia • 27 Februari 2018 07:46
Depok: Tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umrah PT First Travel meminta aset mereka dijual. Uang hasil penjualan bakal dipakai untuk memberangkatkan calon jemaah. 
 
"Kami mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait dengan aset First Travel yang disita. Kami minta aset tersebut dijual dengan cara dilelang," kata Puji Wijayanto, pengacara Andika Surachman pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 26 Februari 2017. 
 
Di luar sidang, Puji dan rekannya Wawan Ardianto menjelaskan kembali bahwa klien mereka merelakan semua aset yang disita untuk dijual dengan cara dilelang. Ia memerinci aset yang ditawarkan untuk dijual itu meliputi 10 mobil, beberapa unit rumah dan ruko. 

"Kan sayang jika semua itu rusak. Bisa saja aset yang disita itu kurang pemeliharaan sehingga mudah rusak dan menyebabkan turun harga. Hasilnya nanti bisa digunakan untuk memberangkatkan umrah jemaah," tukas dia. 
 
Terkait dengan nominal aset, pihaknya menunggu appraisal. Meski demikian, pihaknya menaksir aset yang disita bernilai sekitar Rp200 miliar. 
 
"Hasil lelang tersebut memang tidak cukup untuk memberangkatkan 63.310 calon jemaah yang telantar," aku Puji. 
 
Menjawab permintaan terdakwa, Koordinator Jaksa Penuntut Umum Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset terdakwa. Sebab barang sitaan terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.
 
(Baca juga: Sidang Kasus First Travel Siapkan 96 Saksi)
 
Menurut Hery, tidak mudah menjual aset barang bukti karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Selain itu, barang bukti yang disita harus ditunjukkan dalam persidangan," sambungnya.
 
Sidang mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan dari terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Namun, ketiganya memutuskan tiga mengajukan eksepsi. 
 
Lantaran itu, Ketua Majelis Hakim Soebandi menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
PT First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
 
Calon jemaah yang mendaftar dan membayar lunas paket sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan lebih Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
 
(Baca juga: Tiga Terdakwa First Travel Didakwa Rugikan Jemaah Rp905 Miliar)
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan