Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018

Sidang Kasus First Travel Siapkan 96 Saksi

26 Februari 2018 14:51
Depok: Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dengan menyiapkan 96 saksi.
 
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, menjelang digelarnya sidang kasus First Travel di Depok, seperti dilansir Antara, Senin, 26 Februari 2918.
 
Ia berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa membacakan eksepsi.

"Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," katanya.
 
Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua minggu sekali karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan. Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel dan lainnya.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu, Senin, 19 Februari 2018 melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
 
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa ,Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.
 
Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan. Korban First Travel berjumlah 63.310 orang dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan