"Temuan yang menarik perhatian, sekitar 76% masyarakat sangat tertarik dengan siaran TV digital," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Rabu, 6 Juli 2022.
Dia menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Indonesia akan mengakhiri siaran TV analog paling lambat 2 November 2022. Artinya, tersisa kurang lebih 4 bulan dan selanjutnya menggunakan teknologi digital.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usman menerangkan proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun, tak kunjung direalisasikan. Sehingga, negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam, telah menyalip untuk menyelesaikan ASO lebih awal.
Baca: Menkominfo Minta Penyaluran Bantuan STB Dipercepat |
Menurut dia, migrasi ke siaran TV digital harus melibatkan stakeholders. Mulai dari sektor industri hingga seluruh lapisan masyarakat. Sebab, siaran televisi masih menjadi andalan sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan.
"Selama ini, banyak hal yang kita lakukan, banyak biaya yang kita keluarkan. Baik oleh pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO. Mulai dari pembangunan infrastruktur multi flexing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat," jelas dia.