Jakarta: Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sakri Sabatmaja, mengatakan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) dapat efektif. Asalkan, penerapannya dilakukan dengan pengawasan optimal.
"Betul-betul efektif sebenarnya kawasan tanpa rokok kalau ditegakkan dengan pengawasan-pengawasan yang kuat ya," kata Sakri dalam Diskusi HAM Nasional bertajuk, Peluang Mencari Figur Anggota Komisioner Komnas HAM yang Pro Kesehatan Publik dan Pengendalian Tembakau yang diikuti di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Kemenkes menyambut baik penurunan paparan asap rokok di berbagai lokasi. "Secara keseluruhan, paparan asap rokok tahun 2021 di rumah, tempat kerja, dan fasilitas publik, seperti transportasi umum, gedung pemerintahan, dan fasilitas kesehatan, mengalami penurunan signifikan dibandingkan pada tahun 2011," katanya.
Kesimpulan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil survei The Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021. "Alhamdulillah, secara umum keterpaparan ini menurun signifikan. Berkat perjuangan yang gencar terus mendorong supaya kawasan tanpa rokok ini bisa dibangun semaksimal mungkin," kata dia.
Baca: Jumlah Anak Kecanduan Rokok Terus Meningkat, Koalisi Kaum Muda Bersuara
Dia menjelaskan pentingnya kebijakan KTR. Di antaranya, mengurangi jumlah perokok, melindungi warga bukan perokok dari keterpaparan asap rokok, dan mengurangi inisiasi merokok pada anak.
Selain itu, memotivasi perokok untuk mengurangi konsumsi rokok atau berhenti merokok serta mencegah penyakit dan kematian.
Sakri mengatakan hingga Mei 2022, terdapat 332 kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (perda) KTR dan 432 kabupaten/kota memiliki perda/perkada KTR.
Prinsip penerapan 100 persen KTR adalah tidak ditemukan orang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan ruang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan puntung rokok, dan tidak ditemukan penjualan rokok. Kemudian, tidak ditemukan asbak/korek api, tidak ditemukan iklan/promosi rokok, tidak tercium bau asap rokok, dan ada tanda dilarang merokok.
Jakarta: Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (
Kemenkes), Sakri Sabatmaja, mengatakan kebijakan
kawasan tanpa rokok (KTR) dapat efektif. Asalkan, penerapannya dilakukan dengan pengawasan optimal.
"Betul-betul efektif sebenarnya kawasan tanpa
rokok kalau ditegakkan dengan pengawasan-pengawasan yang kuat ya," kata Sakri dalam Diskusi HAM Nasional bertajuk, Peluang Mencari Figur Anggota Komisioner Komnas HAM yang Pro Kesehatan Publik dan Pengendalian Tembakau yang diikuti di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Kemenkes menyambut baik penurunan paparan asap rokok di berbagai lokasi. "Secara keseluruhan, paparan asap rokok tahun 2021 di rumah, tempat kerja, dan fasilitas publik, seperti transportasi umum, gedung pemerintahan, dan fasilitas kesehatan, mengalami penurunan signifikan dibandingkan pada tahun 2011," katanya.
Kesimpulan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil survei The Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021. "Alhamdulillah, secara umum keterpaparan ini menurun signifikan. Berkat perjuangan yang gencar terus mendorong supaya kawasan tanpa rokok ini bisa dibangun semaksimal mungkin," kata dia.
Baca:
Jumlah Anak Kecanduan Rokok Terus Meningkat, Koalisi Kaum Muda Bersuara
Dia menjelaskan pentingnya kebijakan KTR. Di antaranya, mengurangi jumlah perokok, melindungi warga bukan perokok dari keterpaparan asap rokok, dan mengurangi inisiasi merokok pada anak.
Selain itu, memotivasi perokok untuk mengurangi konsumsi rokok atau berhenti merokok serta mencegah penyakit dan kematian.
Sakri mengatakan hingga Mei 2022, terdapat 332 kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (perda) KTR dan 432 kabupaten/kota memiliki perda/perkada KTR.
Prinsip penerapan 100 persen KTR adalah tidak ditemukan orang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan ruang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan puntung rokok, dan tidak ditemukan penjualan rokok. Kemudian, tidak ditemukan asbak/korek api, tidak ditemukan iklan/promosi rokok, tidak tercium bau asap rokok, dan ada tanda dilarang merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)