Ilustrasi KPI. Branda Antara
Ilustrasi KPI. Branda Antara

KPI Tak Perpanjang Kontrak Kerja 8 Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan

Antara • 07 Januari 2022 18:50
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai MS. Kedelapan orang itu berinisial O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
 
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Stefano menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI tidak memperpanjang kontrak kerja kedelapan orang itu. Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban. Salah satunya tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
 
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan kepolisian. KPI menilai terduga pelaku mesti fokus terhadap kasus mereka.
 
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.
 
Komisioner KPI Nuning Rodiyah menyebut delapan terduga pelaku itu habis masa kontrak kerja per 31 Desember 2021. KPI memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja dengan sejumlah penilaian.
 
"Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang," kata dia.
 
Nuning menyebut keputusan tersebut juga diambil berdasarkan portofolio kinerja terduga pelaku. Sementara itu, KPI memperpanjang kontrak kerja korban perundungan dan pelecehan seksual, MS, setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
 
Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan kerjanya pada periode 2012-2020. Usai pernyataan itu viral, MS memberanikan diri melapor ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden yang dialaminya.
 
Dia sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya. Termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu pada akhir November 2021. KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual.
 
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo. Kementerian diminta mengevaluasi struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.
 
Baca: KPI Bantah Ingin Mendamaikan Korban dan Pelaku Pelecehan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan