Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Jangan Keliru! Ini Perbedaan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Putri Purnama Sari • 18 September 2024 15:39
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menunjukkan catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
 
SKCK ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengajukan visa, atau mengurus dokumen lainnya.

SKCK umumnya diterbitkan oleh empat instansi Polri, yaitu:

  1. Polsek (Kepolisian Sektor)
  2. Polres (Kepolisian Resor)
  3. Polda (Kepolisian Daerah)
  4. Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia)
Baca juga: Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan? Ini Penjelasannya

Perbedaan SKCK menurut Instansi Penerbit

1. Polsek

  • Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 cm
  • Kegunaan: Melamar pekerjaan di tingkat lokal, Mendaftar sekolah di wilayah kecamatan atau kabupaten.

2. Polres

  • Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 cm, Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
  • Kegunaan: Melamar pekerjaan di tingkat kabupaten/kota, Mendaftar sekolah di wilayah kabupaten/kota, Mengurus paspor dan visa.

3. Polda

  • Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 cm, Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan, Surat keterangan kerja
  • Kegunaan: Melamar pekerjaan di tingkat provinsi, Mendaftar sekolah di wilayah provinsi, Mengurus paspor dan visa, Bekerja di luar negeri.

4. Mabes Polri

  • Persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 cm, Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan, Surat keterangan kerja, Surat keterangan domisili
  • Kegunaan: Melamar pekerjaan di tingkat nasional, Mendaftar sekolah di luar negeri, Mengurus paspor dan visa untuk bekerja di luar negeri.
 
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK 2024

Cara Pembuatan SKCK

Cara pembuatan SKCK secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Datangi kantor kepolisian sesuai dengan tingkatan yang dibutuhkan.
  2. Isi formulir permohonan SKCK.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan surat keterangan dari kelurahan.
  4. Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu proses pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
  6. Ambil SKCK di kantor kepolisian tempat mengajukan permohonan dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.
 
Baca juga: Ketahui Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
 

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan