Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Ketahui Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 September 2024 10:48
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang perlu dipersiapkan pelamar kerja, SKCK menjadi dokumen yang disyaratkan untuk dilampirkan saat mendaftar CPNS atau melamar pekerjaan.
 
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014). Dokumen merupakan keterangan yang diterbitkan polisi yang menyatakan individu terbebas dari kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
 
Penerbitan SKCK dilakukan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri.

Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan

Bagi Sobat Medcom yang ingin membuat SKCK perlu mengetahui perbedaan antara SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan. Apalagi yang saat ini akan mendaftar CPNS 2024, lalu apa perbedaannya?

1. Penerbitan SKCK


Perbedaan pertama adalah penerbitan SKCK, untuk CPNS dilakukan di Polres. Ini sebagaimana  Perkap Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan bahwa SKCK dari Polres dipergunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). 

Sedangkan untuk melamar kerja di tingkat swasta bisa membuat SKCK di Polsek.

2. Keperluan Pembuatan SKCK


Selanjutnya adalah keterangan keperluan pembuatan SKCK. Apabila untuk CPNS maka 
keperluan SKCK diisi untuk melamar CPNS. Begitu juga untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta.
 
 
Baca juga: Simak, Ini Cara dan Syarat Bikin SKCK untuk CPNS 2024
 

Syarat Membuat SKCK

  1. Adapun syarat membuat SKCK yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  6. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif

Cara Membuat SKCK

  1. Cara Membuat SKCK Secara Online
  2. Berikut ini cara mengurus SKCK secara online:
  3. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  4. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  5. Isi nomor telepon yang Kamu pakai
  6. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  7. Selanjutnya lengkapi nama dan password
  8. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  9. Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
  10. Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
  11. Lalu pilih SKCK
  12. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  13. Isi formulir dengan lengkap
  14. Lalu lakukan foto KTP
  15. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  16. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  17. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  18. Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  19. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email.

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari satu kali. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, maka harus dibuat SKCK baru.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan