Ilustrasi. MI/Seno
Ilustrasi. MI/Seno

Covid-19 Naik Lagi, PPKM Diminta Diperpanjang

Antara • 01 Agustus 2022 17:28
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, data menunjukkan kasus covid-19 kembali meningkat akhir-akhir ini.
 
"Melihat situasi dan kondisi kekinian, tidak ada alasan selain (PPKM) diperpanjang. Apalagi di DKI Jakarta," kata Rahmad, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Menurut Rahmad, penyebaran kasus covid-19 di Jakarta sudah masuk level menengah. Per Minggu, 31 Juli 2022, ada 4.205 kasus baru covid-19. Total kasus aktif sebanyak 48.703 kasus. DKI Jakarta menjadi daerah dengan kasus terbanyak, 2.198. 

"Ini harus hati-hati," ujar dia.
 
Namun, kata Rahmad, PPKM tidak cukup hanya diperpanjang. Penerapannya harus benar-benar disiplin dan diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Terutama yang berkaitan dengan tempat komunikasi dan interaksi yang intens. Seperti di sekolah, protokol kesehatan harus diperketat. Kerja sama guru dan orang tua diperkuat agar penerapan protokol kesehatan konsisten," kata Rahmad.
 
Selain itu, Rahmad meminta pemerintah mewajibkan semua tempat masyarakat berkumpul benar-benar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Agar bisa diketahui siapa saja yang bisa beraktivitas di tempat umum, seperti mal.
 
"Kalau memang belum vaksin booster, ya benar-benar tidak boleh (masuk mal). Ini sebagai bentuk meningkatkan kembali kegotongroyongan kita melawan covid-19," katanya.
 
Baca: Epidemiolog Minta PPKM Tetap Diberlakukan Tekan Lonjakan Covid-19
 
Rahmad berharap, dalam kondisi seperti ini, kesadaran masyarakat meningkat. Semangat kebersamaan dalam mengurangi potensi penularan covid-19 harus terus dibangun.
 
"Kita harap kesadaran masyarakat dan tempat yang diberikan izin ruang sebagai lokasi interaksi publik harus meningkatkan disiplin. Minimal kita bisa menghalau dari penyebaran (covid-19) agar tidak lebih tinggi lagi," ujar Rahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan