Jakarta: Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasifkan sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Sebab, batas akhir waktu pelaporan LHKPN yaitu 31 Maret 2023.
"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua kementerian dan lembaga, apalagi kepada daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur melalui keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Kementerian /lembaga juga diminta mengingatkan pegawainya untuk segera melapor. Jika membandel, perlu dipertimbangkan menjatuhkan sanksi.
"Nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan," ungkap dia.
Sanksi aparatur sipil negara (ASN) tak lapor LHKPN terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 8, hukuman ASN bandel tak lapor LHKPN mulai dari disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sedangkan berat adalah pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," sebut dia.
Selain itu, Zaenur meminta masing-masing inspektorat disetiap kementrian/lembaga me-review LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.
"Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menginformasikan bawa per 16 Maret 2022, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sedangkan yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau 81 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memasifkan sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) periode 2022. Sebab, batas akhir waktu pelaporan
LHKPN yaitu 31 Maret 2023.
"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua kementerian dan lembaga, apalagi kepada daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur melalui keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Kementerian /lembaga juga diminta mengingatkan pegawainya untuk segera melapor. Jika membandel, perlu dipertimbangkan menjatuhkan sanksi.
"Nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan," ungkap dia.
Sanksi aparatur sipil negara (
ASN) tak lapor
LHKPN terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 8, hukuman ASN bandel tak lapor
LHKPN mulai dari disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sedangkan berat adalah pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," sebut dia.
Selain itu, Zaenur meminta masing-masing inspektorat disetiap kementrian/lembaga me-
review LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.
"Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menginformasikan bawa per 16 Maret 2022, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sedangkan yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau 81 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)