Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok KPK
Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok KPK

KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Rifaldi Putra irianto • 17 Maret 2023 11:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022 per 16 Maret 2022. Jumlah ini setara 19 persen dari total keseluruhan.
 
Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81 persen dari total keseluruhan.
 
"Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata  Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Ipi merinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari total 18.648 Wajib Lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen.
 
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84 persen. Sementara jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52 persen.
 
"Sedangkan pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 persen," jelasnya.
 
Adapun dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajib Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 72 persen.
 
Baca juga: Diduga Istri Direktur Penyidikan KPK Pamer Hidup Mewah, Polri Ingatkan Sanksi Tegas

 
KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.
 
KPK pun mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik.
 
"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan