Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan status tersangka kepada Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Destiawan Soewardjono. Dia terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh perusahaannya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dia diketahui memiliki harta senilai Rp26,9 miliar. Data itu didapatkan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan olehnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Destiawan memiliki sepuluh tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar. Lokasinya ada di Surabaya, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dia juga tercatat memiliki lima kendaraan senilai Rp1,1 miliar. Alat transportasi itu yakni mobil Morris Minor Minibus keluaran 1964, motor Honda Vario keluaran 2010, motor Yamaha Mio keluaran 2017, mobil Peugeot keluaran 2021, dan mobil Toyota Camry keluaran 2016.
Dia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp600 ribu. Kemudian, dia memiliki surat berharga senilai Rp10,7 miliar.
Destiawan juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2,7 miliar. Dia juga memiliki utang sebesar Rp1,2 miliar.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 29 April 2023.
Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 27 April 2023. Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Adapun penggunaan dana SCF itu sebagai pembayaran utang perusahaan terkait pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Hal itu merupakan permintaan Destiawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan status tersangka kepada Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Destiawan Soewardjono. Dia terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh perusahaannya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dia diketahui memiliki harta senilai Rp26,9 miliar. Data itu didapatkan dari
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan olehnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Destiawan memiliki sepuluh
tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar. Lokasinya ada di Surabaya, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dia juga tercatat memiliki lima kendaraan senilai Rp1,1 miliar. Alat transportasi itu yakni mobil Morris Minor Minibus keluaran 1964, motor Honda Vario keluaran 2010, motor Yamaha Mio keluaran 2017, mobil Peugeot keluaran 2021, dan mobil Toyota Camry keluaran 2016.
Dia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp600 ribu. Kemudian, dia memiliki surat berharga senilai Rp10,7 miliar.
Destiawan juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2,7 miliar. Dia juga memiliki utang sebesar Rp1,2 miliar.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 29 April 2023.
Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 27 April 2023. Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Adapun penggunaan dana SCF itu sebagai pembayaran utang perusahaan terkait pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Hal itu merupakan permintaan Destiawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)