Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono. Foto: Dokumen Kejagung
Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono. Foto: Dokumen Kejagung

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Tri Subarkah • 29 April 2023 14:11
Jakarta: Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 29 April 2023.
 
Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 27 April 2023.  Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
 
Baca juga: Kejagung Beberkan Kasus Korupsi BUMN Setelah Lebaran

Adapun penggunaan dana SCF itu sebagai pembayaran utang perusahaan terkait pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Hal itu merupakan permintaan Destiawan.

Destiawan merupakan Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," pungkas Ketut. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan