Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Mabes Polri dan jajaran polda di Indonesia telah menyelamatkan sebanyak lebih dari dua ribu orang. Jumlah itu berdasarkan periode 5 Juni hingga 20 September 2023.
"Jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.698 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Ahmad mengatakan penyelamatan itu berdasarkan 840 laporan yang diterima. Sebanyak 1.013 tersangka sudah ditangkap.
Jenderal bintang satu itu mencontohkan berbagai modus TPPO. Modus terbanyak, yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga 523 kasus.
"Kemudian PSK (pekerja seks komersial) 283 kasus, eksploitasi anak 69 kasus, dan anak buah kapal (ABK) tujuh kasus," ujar Ahmad.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.
"Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," jelas dia.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) di tingkat Mabes Polri dan jajaran polda di Indonesia telah menyelamatkan sebanyak lebih dari dua ribu orang. Jumlah itu berdasarkan periode 5 Juni hingga 20 September 2023.
"Jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.698 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Ahmad mengatakan penyelamatan itu berdasarkan 840 laporan yang diterima. Sebanyak 1.013 tersangka sudah ditangkap.
Jenderal bintang satu itu mencontohkan berbagai
modus TPPO. Modus terbanyak, yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga 523 kasus.
"Kemudian PSK (pekerja seks komersial) 283 kasus,
eksploitasi anak 69 kasus, dan anak buah kapal (ABK) tujuh kasus," ujar Ahmad.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.
"Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)