Jakarta: Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, banyak anggota DPR dan DPRD yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menduga banyak anggota dewan pusat dan daerah yang belum melaporkan LHKPN karena beberapa sebab. Salah satunya, banyak yang merasa tidak ada perubahan substansial pada harta kekayaan para anggota dewan tersebut.
"Karena merasa tidak ada perubahan substansial dalam harta kekayaan mereka," ujar Arsul kepada Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
Wakil Ketua MPR itu menilai kondisi tersebut membuat mereka belum memperbaharui LHKPN. Sehingga, belum menunaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.
"Ya belum itu kan update, bukan LHKPN pertama. Biasanya suka ada yang telat update-nya," ujar dia.
Sebanyak 10.685 pejabat tidak menyerahkan LHKPN yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pihak yang paling banyak tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu anggota DPR dan DPRD.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Hal itu merupakan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) sudah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, banyak anggota
DPR dan
DPRD yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota
Komisi III DPR RI Arsul Sani menduga banyak anggota dewan pusat dan daerah yang belum melaporkan LHKPN karena beberapa sebab. Salah satunya, banyak yang merasa tidak ada perubahan substansial pada harta kekayaan para anggota dewan tersebut.
"Karena merasa tidak ada perubahan substansial dalam harta kekayaan mereka," ujar Arsul kepada
Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
Wakil Ketua
MPR itu menilai kondisi tersebut membuat mereka belum memperbaharui LHKPN. Sehingga, belum menunaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.
"Ya belum itu kan update, bukan LHKPN pertama. Biasanya suka ada yang telat update-nya," ujar dia.
Sebanyak 10.685 pejabat tidak menyerahkan LHKPN yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pihak yang paling banyak tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yaitu anggota DPR dan DPRD.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Hal itu merupakan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)