Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Waduh! 10.685 Pejabat Tak Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 10:21
Jakarta: Batas penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2023. Sebanyak 10.685 tidak memberikan kewajibannya itu.
 
"Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
 
Ipi mengatakan sebanyak 97 persen pejabat menyerahkan LHKPN tepat waktu. Laporan itu bersifat wajib untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan aset penyelenggara negara.

Sebanyak 18.371 dari total 18.635 pejabat di sektor yudikatif telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Sementara itu, sebanyak 17.661 dari total 20.064 pejabat legislatif pusat dan daerah sudah menyerahkan laporannya.
Baca: KPK Jamin Hak Rafael Sebagai Tersangka Dipenuhi

Kemudian, ada 283.474 dari total 290.891 telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Terakhir, sebanyak 42.062 dari total 42.663 pejabat BUMN atau BUMD telah mengirimkan laporannya.
 
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," ucap Ipi.
 
KPK menegaskan LHKPN bersifat wajib untuk diserahkan. Tujuannya untuk mengawasi harta pejabat dan pengelolaan sumber daya manusia dalam promosi dan pengangkatan jabatan.
 
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen," ujar Ipi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan