KPK Jamin Hak Rafael Sebagai Tersangka Dipenuhi
Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 08:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo hari ini, 3 April 2023. Lembaga Antirasuah menjamin semua haknya bakal dipenuhi.
"Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan salah satu hak Rafael yakni mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara. Selain itu, dia juga diperbolehkan menyampaikan bantahan di depan penyidik.
Bantahan juga boleh dibarengi dengan penyertaan dokumen dari kubu Rafael. KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadapnya.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum," ucap Rafael.
Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo hari ini, 3 April 2023. Lembaga Antirasuah menjamin semua haknya bakal dipenuhi.
"Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan salah satu hak Rafael yakni mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara. Selain itu, dia juga diperbolehkan menyampaikan bantahan di depan penyidik.
Bantahan juga boleh dibarengi dengan penyertaan dokumen dari kubu Rafael. KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadapnya.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum," ucap Rafael.
Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)