Jakarta: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah soal reformasi birokrasi. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023.
"Pertama, perlu birokrasi yang tangguh, berkinerja lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Korpri Rini Widyantini dalam Rakernas Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Rini mengatakan birokrasi tersebut hanya bisa terwujud bila didukung ekosistem yang baik. Sehingga aparatur sipil negara (ASN) terpacu untuk berprestasi dan bekerja dengan profesional.
"Ini untuk memastikan kita tidak mengalami middle trap income (perangkap pendapatan menengah) sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," papar dia.
Rini menyebut rekomendasi kedua ialah melibatkan Korpri dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah soal ASN. Sebab, Korpri merupakan perwakilan ASN.
"Ketiga, perlu regulasi yang melindungi ASN dan harus jadi arus utama kebijakan soal ASN," ujar dia.
Rini menuturkan perlindungan ASN adalah hak bagi ASN dan kewajiban bagi pemerintah. Terutama soal perlindungan karier, perlindungan hukum, dan pensiun yang lebih menyejahterakan ASN melalui peraturan pemerintah.
"Keempat, materi Undang-Undang ASN ditindaklanjuti pemerintah untuk mewujudkan perlindungan hukum dan karier," jelas dia.
Rekomendasi terakhir ialah mendorong pelembagaan talenta DNA ASN. Sehingga penempatan jabatan ASN tepat dan cakap dalam melaksanakan tugasnya.
Jakarta:
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah soal
reformasi birokrasi. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023.
"Pertama, perlu birokrasi yang tangguh, berkinerja lebih cepat, lebih baik, dan lebih efisien," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Korpri Rini Widyantini dalam Rakernas Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Rini mengatakan birokrasi tersebut hanya bisa terwujud bila didukung ekosistem yang baik. Sehingga
aparatur sipil negara (ASN) terpacu untuk berprestasi dan bekerja dengan profesional.
"Ini untuk memastikan kita tidak mengalami
middle trap income (perangkap pendapatan menengah) sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo)," papar dia.
Rini menyebut rekomendasi kedua ialah melibatkan Korpri dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah soal ASN. Sebab, Korpri merupakan perwakilan ASN.
"Ketiga, perlu regulasi yang melindungi ASN dan harus jadi arus utama kebijakan soal ASN," ujar dia.
Rini menuturkan perlindungan ASN adalah hak bagi ASN dan kewajiban bagi pemerintah. Terutama soal perlindungan karier, perlindungan hukum, dan pensiun yang lebih menyejahterakan ASN melalui peraturan pemerintah.
"Keempat, materi Undang-Undang ASN ditindaklanjuti pemerintah untuk mewujudkan perlindungan hukum dan karier," jelas dia.
Rekomendasi terakhir ialah mendorong pelembagaan talenta DNA ASN. Sehingga penempatan jabatan ASN tepat dan cakap dalam melaksanakan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)