Keluhan tersebut disampaikan oleh pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaaltaf. Dalam video yang telah dilihat belasan ribu netizen tersebut ia mengajukan pertanyaan untuk Bea Cukai RI.
“Gue kan baru beli sepatu. Gue beli ini satu harganya Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tanya @radhikaaltaf, dikutip Selasa, 23 April 2024.
Baca juga: Menkeu Berikan Klarifikasi soal Deklarasi Barang Bawaan ke Luar Negeri |
Ia mengaku telah menghitung perkiraan bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Beacukai. Ia menyebutkan dengan asumsi harga sepatu Rp10,3 juta, maka bea masuk yang harus dibayar sekitar Rp5,8 juta.
“Kalo based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya?” ujarnya.
@radhikaalthaf selain menyita dan menahan barang, kali ini memalak tanpa dasar. mohon penjelasannya bang? @Bea Cukai RI ? original sound - thaf.
Baca juga: Keluarkan Barang PMI yang Ditahan Bea Cukai, Migrant Watch Minta Kepala BP2MI Menghadap Presiden |
Respons Bea Cukai
Unggahan tersebut viral. Kolom komentarnya dibanjiri oleh warganet yang turut mengkritik Bea Cukai. Tak lama kemudian, Bea Cukai memberikan respons melalui akun Tiktok resminya.Pihaknya menjelaskan bahwa jasa pengiriman tidak memberikan nilai pabean yang benar. Oleh karenanya, Bea Cukai memberikan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
“Perlu kami informasikan bahwa atas barang kiriman kakak oleh jasa kiriman (DHL) diberitahukan CIF atau nilai pabean sebesar Rp562.736,- Informasi dr jasa kiriman tersebut digunakan Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tsb Rp8.807.935,-” tulis @beacukairi.
Baca juga: Netizen Geram Penumpang Pesawat dari Luar RI Hanya Boleh Bawa 5 Pembalut |
Adapun bunyi pasal yang menjadi acuan Bea Cukai dalam memberikan sanksi administratif terhadap pengguna TikTok tersebut adalah sebagai berikut:
“Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id