Jakarta: Regulasi pembatasan bawaan barang penumpang selama di pesawat kembali jadi perbincangan di media sosial. Warganet mengaku kesal karena disebutkan bahwa penumpang pesawat dari luar Indonesia hanya boleh membawa pembalut dalam jumlah terbatas.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024. Pada poin barang tekstil disebutkan pembalut, pampers, kain lap dapur, dan lainnya hanya boleh dibawa maksimal lima potong per orang.
"Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel," demikian isi regulasi baru beacukai.
Peraturan itu sontak menyulut emosi para pengguna media sosial. Banyak netizen, khususnya perempuan, merasa regulasi tersebut tidak masuk akal dan dinilai menyusahkan wanita.
“Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?" tulis akun @***kerensih.
"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?" komentar netizen dengan akun @**und.
“Pembalut dan pampers maksimal lima potong. Yang bikin aturan ini gak ada cewek atau ada tapi eg*?” cuit @**nit4.
“Pembalut cuma boleh 5pcs? Gil* ya sebatas pembalut doang, literally pembalut yang emang kebutuhan primer perempuan pun diatur???” tulis @***quaileggs.
Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag 36
Selain pembalut, masih banyak lagi barang bawaan penumpang dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag Nomor 36. Berikut ini daftarnya:
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Tas (paling banyak 2 buah per orang)
Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
Obat (30 buah per orang per jenis)
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)
Jakarta: Regulasi
pembatasan bawaan barang penumpang selama di pesawat kembali jadi perbincangan di media sosial. Warganet mengaku kesal karena disebutkan bahwa penumpang pesawat dari luar Indonesia hanya boleh membawa
pembalut dalam jumlah terbatas.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024. Pada poin barang tekstil disebutkan pembalut, pampers, kain lap dapur, dan lainnya hanya boleh dibawa maksimal lima potong per orang.
"Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel," demikian isi regulasi baru beacukai.
Peraturan itu sontak menyulut emosi para pengguna media sosial. Banyak netizen, khususnya perempuan, merasa regulasi tersebut tidak masuk akal dan dinilai menyusahkan wanita.
“Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?" tulis akun @***kerensih.
"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?" komentar netizen dengan akun @**und.
“Pembalut dan pampers maksimal lima potong. Yang bikin aturan ini gak ada cewek atau ada tapi eg*?” cuit @**nit4.
“Pembalut cuma boleh 5pcs? Gil* ya sebatas pembalut doang, literally pembalut yang emang kebutuhan primer perempuan pun diatur???” tulis @***quaileggs.
Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag 36
Selain pembalut, masih banyak lagi barang bawaan penumpang dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag Nomor 36. Berikut ini daftarnya:
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
- Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
- Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
- Tas (paling banyak 2 buah per orang)
- Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
- Obat (30 buah per orang per jenis)
- Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
- Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
- Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)
- Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)