Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga
Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga

Operasi Keselamatan Pakai Sistem Tilang ETLE Statis dan Mobile, Apa Bedanya?

Adri Prima • 03 Maret 2024 18:39
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024. Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten. 
 
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada awak media. 
 
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam seperti electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, hingga tilang di tempat. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," lanjut Eddy Djunaedi. 
 
Baca juga: 11 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan 2024
 

Perbedaan ETLE statis dan mobile


ETLE statis dan mobile pada dasarnya sama-sama berfungsi untuk merekam berbagai macam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

Namun perbedaan mendasar adalah penempatanya. ETLE statis ditempatkan hanya pada titik lokasi tertentu yang dianggap strategis, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. 
 
Sedangkan ETLE mobile dipasang pada mobil patroli serta menggunakan kamera petugas kepolisian yang berpindah-pindah (mobile) dari satu titik ke banyak titik lainnya. 
 
Sama dengan ETLE statis, pelanggaran yang direkam ETLE mobile juga mencakup pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL), dan lain-lain.
 
ETLE mobile baru diperkenalkan sejak akhir 2022 dan mulai diterapkan di beberapa kota-kota besar pada tahun 2023. Hal ini merupakan bentuk inovasi di bidang lalu lintas. Dengan hadirnya ETLE mobile, masyarakat semakin disiplin dan memperoleh kepastian hukum dalam berlalu lintas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan