Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024. Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada awak media.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam seperti electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, hingga tilang di tempat. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," lanjut Eddy Djunaedi.
Perbedaan ETLE statis dan mobile
ETLE statis dan mobile pada dasarnya sama-sama berfungsi untuk merekam berbagai macam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Namun perbedaan mendasar adalah penempatanya. ETLE statis ditempatkan hanya pada titik lokasi tertentu yang dianggap strategis, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
Sedangkan ETLE mobile dipasang pada mobil patroli serta menggunakan kamera petugas kepolisian yang berpindah-pindah (mobile) dari satu titik ke banyak titik lainnya.
Sama dengan ETLE statis, pelanggaran yang direkam ETLE mobile juga mencakup pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL), dan lain-lain.
ETLE mobile baru diperkenalkan sejak akhir 2022 dan mulai diterapkan di beberapa kota-kota besar pada tahun 2023. Hal ini merupakan bentuk inovasi di bidang lalu lintas. Dengan hadirnya ETLE mobile, masyarakat semakin disiplin dan memperoleh kepastian hukum dalam berlalu lintas.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri akan menggelar
Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024. Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada awak media.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam seperti
electronic traffic law enforcement (
ETLE) statis, ETLE
mobile, hingga tilang di tempat. "Tilang melalui ETLE statis,
mobile dan
handheld," lanjut Eddy Djunaedi.
Perbedaan ETLE statis dan mobile
ETLE statis dan mobile pada dasarnya sama-sama berfungsi untuk merekam berbagai macam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Namun perbedaan mendasar adalah penempatanya. ETLE statis ditempatkan hanya pada titik lokasi tertentu yang dianggap strategis, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
Sedangkan ETLE mobile dipasang pada mobil patroli serta menggunakan kamera petugas kepolisian yang berpindah-pindah (
mobile) dari satu titik ke banyak titik lainnya.
Sama dengan ETLE statis, pelanggaran yang direkam ETLE
mobile juga mencakup pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang
over dimension overloading (ODOL), dan lain-lain.
ETLE
mobile baru diperkenalkan sejak akhir 2022 dan mulai diterapkan di beberapa kota-kota besar pada tahun 2023. Hal ini merupakan bentuk inovasi di bidang lalu lintas. Dengan hadirnya ETLE
mobile, masyarakat semakin disiplin dan memperoleh kepastian hukum dalam berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)