Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menjalankan Operasi Keselamatan 2024 selama 4-17 Maret 2024. Program ini pun dijalankan di seluruh Indonesia untuk menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini diumumkan melalui akun Instagram korlantaspolri.ntmc pada 28 Februari 2024.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
Berkendara menggunakan handphone;
Pengemudi/pengendara di bawah umur;
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Berkendara melawan arus;
Berkendara melebihi batas kecepatan;
Kendaraan yang overdimension dan overloading;
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy dikutip dari Antara.
Eddy juga menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri mulai menjalankan Operasi Keselamatan 2024 selama 4-17 Maret 2024. Program ini pun dijalankan di seluruh Indonesia untuk menyasar 11 jenis
pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini diumumkan melalui akun Instagram korlantaspolri.ntmc pada 28 Februari 2024.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone;
- Pengemudi/pengendara di bawah umur;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
- Berkendara dalam pengaruh alkohol;
- Berkendara melawan arus;
- Berkendara melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan yang overdimension dan overloading;
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy dikutip dari Antara.
Eddy juga menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)