Operasi ini diumumkan melalui akun Instagram korlantaspolri.ntmc pada 28 Februari 2024.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone;
- Pengemudi/pengendara di bawah umur;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
- Berkendara dalam pengaruh alkohol;
- Berkendara melawan arus;
- Berkendara melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan yang overdimension dan overloading;
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Lamborghini Kepincut Pakai Fastron |
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy dikutip dari Antara.
Eddy juga menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id