Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta meningkatkan pengawasan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan hal tersebut, karena terkait perlindungan masyarakat.
"Kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman," kata anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Salah satu yang disorot, yakni kadar bromat dalam air minum. Menurut Tubagus, perlu pengawasan ekstra, karena produk tersebut menjadi kebutuhan baku masyarakat.
Menurut Tubagus, BPOM mesti memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha. Khususnya, dalam mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok meminta BPOM meningkatkan pemenuhan informasi terkait hal ini. Misalnya, mendorong produsen mencantumkan kadar bromat dalam kemasan untuk mengedukasi masyarakat.
"Kami minta untuk bromat ini juga ada pelabelannya," ujar Mufti Mubarok.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi air minum dalam kemasan. Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 PPB atau 10 mikrogram per liter.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) diminta meningkatkan pengawasan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan hal tersebut, karena terkait perlindungan masyarakat.
"Kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman," kata anggota Pengurus Harian
YLKI Tubagus Haryo dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Salah satu yang disorot, yakni kadar bromat dalam air minum. Menurut Tubagus, perlu pengawasan ekstra, karena produk tersebut menjadi kebutuhan baku masyarakat.
Menurut Tubagus, BPOM mesti memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha. Khususnya, dalam mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok meminta BPOM meningkatkan pemenuhan informasi terkait hal ini. Misalnya, mendorong produsen mencantumkan kadar bromat dalam kemasan untuk mengedukasi masyarakat.
"Kami minta untuk bromat ini juga ada pelabelannya," ujar Mufti Mubarok.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi air minum dalam kemasan. Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 PPB atau 10 mikrogram per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)