ASN ilustrasi. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.
ASN ilustrasi. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.

ASN Auto Senyum! Pemerintah Terbitkan PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Indriyani Astuti • 14 Maret 2024 12:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024. Artinya, dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR ASN sudah ada.
 
PP menyebutkan penerima THR dan gaji ke-13 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
 
Mereka yang akan menerima gaji ke-13 dan THR yaitu kelompok pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan. Lalu, mereka yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca juga: Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Tak Dilakukan Sembarangan

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kemudian, yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 PP tersebut menyebutkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.
 
Terkait gaji ke-13, Pasal 12 PP itu menegaskan agar dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat disalurkan setelah Juni 2024. Adapun besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan