Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya itu meninggal karena gagal ginjal.
“Beliau dengan tenang mengembuskan napas tepat pukul 11.00 WIB di Pavilion Kartika RSPAD karena gagal ginjal,” kata Petrus melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia juga mengunggah foto kliennya. Dalam foto itu tampak Lukas Enembe yang sudah ditutupi kain putih di atas ranjang perawatan.
KPK sudah menerima kabar meninggalnya Lukas itu. Tapi, Lembaga Antirasuah belum mengumumkan sikap lanjutannya untuk mantan gubernur Papua yang juga berstatus sebagai tahanannya karena masih menyandang status terdakwa itu dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi itu.
Baca: Lukas Enembe Ditemani Keluarga di Akhir Hidupnya |
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News